TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
1. Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab :
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena
dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi
kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada
kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut
dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan
legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan
eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan
yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat
diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh
dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara
supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem
perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi
pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat
monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan
ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan
usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup
semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap
aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan
etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua
adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki
warga Negara di manapun ia berada.
2. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab : Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang
bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa
mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan
tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran
logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal
kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan
terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan
bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi,
mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara
bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia,
melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara
mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang
antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace
of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara,
manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum
ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah
terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan
oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes.
Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan .
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh
seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat
manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social
).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian
itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula
perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis .
Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645),
John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes
(1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu,
Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru
dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum
yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak
yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan
itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya
berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori
Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government
bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang
menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John
Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak
manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu
(yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan
itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan
hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John
Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar
atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du
Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat,
penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat
(volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang
terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun
teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian
Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan
Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan
kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena
dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama
adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara
timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini
telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas
yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi
dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan
kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan
organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi
yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk
melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia.
Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan
kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat
memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan
atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan
agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam
menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah,
berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara,
melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum
Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam
sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan
hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala
sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya
negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan
dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi
kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga,
kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian
bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara
kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara
(kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi.
Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga
alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga
yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat,
penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari
kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak
hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari
Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi
hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan
Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat
ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal
order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan
caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan
mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori
hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai
pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi
material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti
halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah
‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu
kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’
(General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara
sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara
merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan
menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta
dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal
mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr.
R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan
yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan
pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.
Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia
di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu
organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen
negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara
sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan,
perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme
atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala
bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga
yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu
negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme
adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx.
Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi,
sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai
Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini
tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan
sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx
terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital
mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum
proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis.
Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan
kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena
adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi
orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat
bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila kondisi ini
terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan
menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya
karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain.
Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu
ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab :
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi
adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun
sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran
Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran
tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif,
Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut
dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi
dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran
trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang
dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing
kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat
perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur
pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen
UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi
menjadi lembaga tertinggi negara.
• Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
• Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
• Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi
Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada
lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
4.Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
Jawab :
UUD Konstitusi
Memuat peraturan tertulis saja. Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana
bagi penyelenggaraanya. Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa
atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
• Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
• Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
• Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga
bersifat fundamental Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• HAM
• Prosedur mengubah UUD
• Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Contoh : UUD NKRI 1945 Contoh : Konstitusi RIS 1949
Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung”
atau “constitute”. Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah
lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari,
konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal
menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari
pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan
peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur
dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun
UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang
berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat
fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur)
kepada peraturan yang lebih rendah dari pada UUD.
Pengertian
Konvensi secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah
mengenai spesifikasi dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan.
Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis
seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution
atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey
seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi
sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara
(Constitutional Law)
5. Jelaskan mengapa suatu Negara perlu
melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa
yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang
menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk
melakukan perubahan !
Jawab :
Sesuai dengan ketentuan UUD
1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi
Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili
kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan
yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang
berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan
lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab
kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara
elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances system) antar
lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya
yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga
ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum
perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili
(penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden
yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode
orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat
langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru
(1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan
ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa
itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa
pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk
memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di
tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden
sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat
mempertahankan kekuasaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar