Jumat, 03 Januari 2014

1. Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia?

Ya, prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal (Yudi Latif, 2011:237). Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan (welfare) bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerjasama dan pencapaiaan tujuan ( kesejahteraan) bersama pula. Prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokrasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.

Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam bab II, bangian kedua, pasal (5) UU No. 25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa:
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masin-masing anggota;
Pemberiaan balas jasa yang terbatas terhadap modal;

Kemandirian
Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat suka rela dan terbuka.

Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:
a. Koperasi selalu melakukan treat off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b. Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak atau anggota koperasi
c. Biaya-biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba.
d. Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi


2) Apakah koperasi menguntungkan (secara keuangan) bagi anggotanya?

Ternyata, koperasi menguntungkan bagi anggotanya. Karena koperasi dapat dijadikan tempat berinvestasi bagi anggotanya, investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan ,aupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi yang dapat mensejahterakan anggotanya. Adalah sebagai berikut:
1. Anggota dapat memiliki investasi, sehingga dapat berkerja dengan lwbih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudab jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi dapat membebaskan anggota dari lilitan hutang.
3. Koperasi bisa memberikan anggota tingkat bunga simpanan yang lebih beaar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan
5. Koperasi menjual barang dengan lebih murah.

Apabila dibandingkan dengan menabunf di bank, dana yang relatif  kecil maka tabungan akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang didapatkanpun tidak besar, terutama jika tabungannya kecil.

Sementara jika menabun di koperasi, anggota bisa mendapat bunga 10% meskipun menabung dalam jumlah kecil. Para anggota juga bisa bebas terlilit hutang dengan adanya program pengembangan usaha sehingga kesejahteraan anggotapun bisa tercapai.