Kamis, 27 Maret 2014

NEGARA DAN KONSTITUSI

TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI

1. Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab :
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.

2. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab : Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.

Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.

John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.

Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.

Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:

o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat

Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;

3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.

Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.

2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.

4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab :
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
• Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
• Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
• Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden

4.Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
Jawab :
UUD Konstitusi
Memuat peraturan tertulis saja. Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya. Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
• Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
• Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
• Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• HAM
• Prosedur mengubah UUD
• Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Contoh : UUD NKRI 1945 Contoh : Konstitusi RIS 1949

Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari pada UUD.
Pengertian Konvensi secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai spesifikasi dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional Law)

5. Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawab :
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.

Selasa, 25 Maret 2014

Tugas 2 : Identitas Nasional

1. Masalah identitas Nasional muncul akhir-akhir ini lebih dikarenakan kekhawatiran sebagian pihak atas semakin mengikisnya kebanggaan terhadap budaya nasional, atribut nasional yang mencirikan identitas nasional. Menurut saudara mengapa kekhawatiran itu timbul? Dan bagaimana mengatasinya? 
Jawab : 
karena banyak pengaruh dari luar yang mengakibatkan sebagian orang menggunakan hal-hal yang berbau tentgang kehidupan orang barat seperti cara berpakaian , tingkah laku bahkan ada pula yang mengikuti gaya hidup artis luar negeri sehingga kepercayaan terhadap negeri sendiri berkurang .

2. Identitas nasional tidak terbentuk begitu saja, melainkan melalui evolusi dan proses panjang. Bagaimanakah proses pembentukan identitas nasional tersebut?
Jawab : 
Proses Pembentukan Identitas Nasional adalah Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas sosial. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka (Charles F Andrain, 1992). Kesadaran akan penghargaan diri diwujudkan dalam bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama. Nilai merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakantindakan mana yang harus diamabil.
Lebih spesifik dari nilai, norma merupakan peraturan-peraturan (hak dan kewajiban) yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai diwujudkan. Simbol-simbol ekspresif seperti yang ditemukan dalam seni, ritual, dan mitos, memberikan ekspresi konkrit pada nilai-nilai dan norma-norma yang lebih abstrak. Melalui simbol-simbol ekspresif seperti bendera, lagu kebangsaan dan pahlawan-pahlawan rakyat, nilai-nilai yang abstrak dan tidak tampak menjadi hangat bagi individu-individu. Nilai, norma dan simbol ekspresif memberikan pembenaran bagi tindakan-tindakan di masa lalu, menjelaskan perilaku massa sekarang, dan merupakan pedoman dalam menyeleksi pilihan-pilihan di masa depan. Sumber-sumber identitas bersama yang kemudian menjadi identitas nasional berupa nilai-nilai primordial, nilai-nilai sakral, nilai-nilai sakral dan nilai-nilai sipil.
Nilai-nilai primordial menunjukkan keterikan yang didasarkan pada hubungan biologis dan tempat. Orang-orang yang dikaitkan satu sama lain didasarkan atas ikatan famili dan etnis, serta sejarah asal usul dan gaya hidup. Mereka berbicara dalam bahasa yang sama, hidup di daerah geografis yang sama, akan menganut suatu identitas bersama. Nilai-nilai sakral yang meliputi agama maupun ideologi adalah landasan yang kuat bagi identitas bersama. Nilai-nilai personal memberikan suatu rasa identitas bersama, melalu ikatan bersama pada seseorang yang seara biologis tidak berhubungan dengan anggotaanggota komunitas. Sedangkan nilai-nilai sipil telah menempatkan keterikatan bersama pada peranan politik seorang warganegara kepada lembaga politik yang berlaku adil pada semua kelompok yang berbeda.
.
3. Wujud dari identitas nasional antara lain adalah Patriotisme dan Nasionalisme. Jelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana keduanya dapat membentuk identitas nasional?
Jawab :
Patriotisme adalah bangga atas kebajikan suatu negara dan bersemangat untuk memperbaiki kekurangan tersebut, tetapi juga mengakui patriotisme yang sah dari negara lain, dengan kebajikan mereka sendiri yang spesifik sedangkan nasionalisme merasa dirinya lebih unggul. Patriotisme adalah rasa bangga menjadi warga negara sebuah negara, bukan nasionalisme. Tetapi dipahami oleh Indonesia dan negara Timur sama saja. (Wardhani, 2012). Lalu, dalam nasionalisme sendiri memiliki berbagai macam seperti civic nationalism yang berbasis pada tradisi rasionalisme dan kebaikan bersama, dan kontras dengan ethnic nasionalism yang ditakutkan apabila tidak ada sense of belonging di dalamnya. Selain itu, civic nationalism sudah menyatu dalam satu negara sedangkan ethnic nasionalism yang masih dalam lingkup bangsa yang tersebar di dunia. “Nation as if same with state, in fact they are completely different.”

4. Wujud negatif dari identitas nasional adalah Chauvinisme. Jelaskan mengapa sikap ini negatif pengaruhnya terhadap identitas nasional?
Jawab : 
Nasionalisme IndonesiaNasionalime merupakan situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa. 
Nasionalisme sangat efektif sebagai alat merebut kemerdekaan dari kolonial. Nasionalisme menurut Soekarno adalah bukan yang berwatak chauvinisme, bersifat toleran, bercorak ketimuran, hendaknya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.4. Integratis NasionalMenurut Mahfud M.D integrai nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masayarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh , secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan keadilan, kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membersakan SAR. Ini perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.KesimpulanIdentitas Nasional Indonesia adalah sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh sebab itu, nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.

5. Terkadang identitas nasional berseberangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan?
Jawab : 
menjadikan identitas nasional paling utama dibandingkan identitas pribadi agar bisa menyelaraskan dan menjadikan satu hubungan dalam identitas nasonal berjalan harmonis oleh sebab itu diri sendiri harus menghilangkan rasa egoismena terlebih dahulu .


6. Globalisasi yang melanda dunia saat ini bisa berdampak positif dan negatif bagi identitas nasional. Agar dapat memanfaatkan gerakan dimaksud untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa harus mengancam identitas nasional bangsa Indonesia, menurut Saudara apa tindakan yang harus diambil? 
Jawab : 
dengan mengedepankan identitas nasional dan mngebelakangkan globalisasi dari Negara lain yang mengakibatkan identitas nasional di Indonesia hamper hilang karena pengaruh budaya lain contohnya : manusia lebih sering membeli barang luar negeri dibandingkan barang dalam negeri . harusnya ada peraturan hukum yang melarang agar orang Indonesia sendiri lebih mencintai produk dalam negri dibandingkan luar negeri
.

Tugas 1 : Filsafat Pancasila

1.Jelaskan mengapa nilai-nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis !
Jawab :
• Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa asing yang menjajah dan menguasai bangsa Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia yang telah dilalui beratus-ratus tahun akhirnya menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Pandangan dan filsafat hidup bangsa Indoneia itu merupakan ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara Indonesia dirumuskan secara sederhana namun mendalam, serta meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah kehidupan masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal itu dapat dilakukan bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ultural, tetapi melalui kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara obyektif ultural dapat dinyatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Asal nilai-nilai Pancasila tidaklain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai causa materialis Pancasila. Oleh karena itu, berdasarkan fakta obyektif secara histories kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan pengertian dan ultura histories inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiahyang padagilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimiliki sendiri. Konsekuensinya, secara histories Pancasila dalamkedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ultural bangsa dan negara bukannya suatu ideologiyang menguasai bangsa, tetapi justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
Perkembangan Unsur-Unsur Pembentuk Nilai-Nilai Pancasila
Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang panjang, dimulai dari jaman batu, dan baru pada pertengahan abad XX bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah Negara. Di dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia telah terkandung nilai-nilai dasar negara yang oleh para pendiri negara (founding fathers) dirumuskan ke dalam lima asas (sila) yang disebut Pancasila. Perilaku kehidupan dan budaya bangsa Indonesia itu merupakan unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang secara historis dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) periode atau jaman, yaitu:
1. Jaman Batu
Para ahli sejarah berpendapat bahwa sejak ribuan tahun sebelum masehi, di Nusantara telah berdiam dan berkembang kelompok-kelompok manusia dengan memiliki kebudayaan yang tertentu. Saat itu disebut sebagai jaman batu, karena kebudayaan mereka pada mulanya menggunakan alat-alat dari batu. Kebudayaan batu dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kebudayan batu purba (palaeolithicum) dan kebudayaan batu baru (neolithicum). Kebudayaan batu kemudian secara lambat laun ditinggalkan dan diganti dengan kecakapan membuat perkakas dan lain-lain menggunakan perungu dan besi, dan masa itu kemudian disebut sebagai jaman besi atau jaman perunggu.
Unsur-unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila pada jaman ini dapat dilihat dari peri kehidupan mereka yang telah mengenal pertanian. Dikenalnya pertanian berarti mereka telah hidup secara sedenter dan kemudian menumbuhkan desa-desa. Pertanian yang teratur memerlukan organisasi, memerlukan sistem pemerintahan yang baik. Dengan pertanian maka dapat diakumulasikan kekayaan masyarakat. Kemakmuran yang makin betambah itu memerlukan jaminan keamanan bagi masyarakat. Organisasi itu makin tinggi tahapnya dan dengan demikian akhirnya lambat laun terbentuklah organisasi negara. Dengan demikian kehidupan bertani membawa arti besar bagi kemajuan masyarakat purba. Dalam tata kehidupan bertani memerlukan pula sifat kegotongroyongan sebagai basisnya .
Di samping bertani, nenek moyang bangsa Indonesia yang bertebaran tempat tinggalnya di Nusantara juga mengenal dan mengadakan pelayaran-pelayaran pantai, bahkan pelayaran samudra. Dalam lapangan spriritual, mereka menyembah roh (berkepercayaan anisme). Mereka menyadari bahwa segala yang ada ini, ada yang menciptakannya dan menguasainya. Untuk menghormati kekuatan ghaib yang mempunyai daya mencipta itu, dibuatlah bangunan pemujaan memakai batu-batu besar (megalithicum). Hal tersebut merupakan bukti adanya kesadaran reli nenek moyang bangsa Indonesia.
2. Jaman Kerajaan-Kerajaan Nusantara
Bangsa Indonesia memasuki jaman sejarah pada awal abad V yaitu dengan berdirinya Kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) tahun 400 M dan Kerajaan Tarumanegara (Jawa Barat). Unsur-unsur dasar negara mulai tampak sejak abad VII dalam kehidupan Kerajaan Sriwijaya di Palembang (600 – 1400 M), Airlangga (Abad XI), dan Majapahit di sekitar Mojokerto (1293 – 1525). Beberapa unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam tata kehidupan serta adat-istiadat bangsa Indonesia di jaman kerajaan-kerajaan Nusantara antara lain adalah :
a. Jaman Kutai (400 M)
Masarakat Kutai di bawah kekuasaan Raja Mulawarman membuka jaman sejarah Indonesia pertama kali dengan menampilkan nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan serta kenduri dan sedekah bagi para Brahmana yang dilakukan oleh Raja. Bukti mengenai tata kehidupan Kerajaan Kutai itu adalah dengan ditemukannya prasasti berupa 7 yupa (tiang batu).
b. Jaman Sriwijaya (600 – 1400 M)
Berdasarkan Prasasti Kedukan Bukit di kaki bukit Siguntang (dekat Palembang) diketahui “Sriwijaya di bawah kekuasaan Wangsa Syailendra merupakan negara kebangsaan pertama di Indonesia dan sebagai kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan armada lautnya. Kerajaan Sriwijaya pada jaman kejayaannya memiliki peranan besar dalam pecaturan politik di Asia Tenggara. Ia menguasai kunci-kunci lalu lintas di Indonesia bagian barat seperti Selat Sunda dan Selat Malaka, serta mengadakan hubungan dengan Cina di Asia Timur dan India (Nalanda) di Asia Selatan.
Kemakmuran yang dicapai kerajaan itu mendorong dikembangkannya dunia kebudayaan, sehingga berdiri Universitas Agama Budha yang dikenal sampai ke luar negeri.
Unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila yang telah tertanam dalam tata kehidupan Kerajaan Sriwijaya adalah :
1) mempersatukan perdagangan;
2) dalam system pemerintahan terdapat petugas pengawas pajak, harta benda kerajaan, serta rohaniawan pengawas teknis pembangunan dan patung;
3) mendirikan Universitas Agama Budha sebagai pengembangan agamadan kebudayaan; dan
4) mencita-citakan kesejahteraan bersama (marvuat vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa).
Peranan Sriwijaya negara besardi Indonesia, empat abad berkutnya digantikan oleh Majapahit.
c. Jaman Sebelum Kerajaan Majapahit
Sebelum Majapahit muncul dalam panggung sejarah Indonesia, terlebih dahulu silih berganti bermunculan kerajaan-kerajaan kecil di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah antara lain berdiri Kerajaan Kalingga (abad VII), Sanjaya (abad VIII), dan Syailendra (abadVIII dan IX). Refleksi puncak budaya Jawa Tengah, dalam periode kerajaan-kerajaan itu adalah terbangunnya Candi Borobudur (Candi Agama Budha pada abad IX) dan Candi Prambanan (Candi Agama Hindu pada abad X). Bangunan yang menjulang megah itu merupakan bukti karya besar nenek moyang bangsa Indonesia yang dilaksanakan atas semangat dan kerja gotong royong masyarakat yang berlandaskan jiwa keagamaan yang tinggi.
Di Jawa Timur berdiri kerajaan-kerajaan seperti Kerajaan Isana (abad IX), Darmawangsa (abad X), Airlangga (abad XI), Kediri (abad XII), dan terakhir Singasari (abad XIII) yang mempunyai hubungan erat dengan Majapahit. Singasari (khususnya) telah pula mengadakan hubungan dengan Kamboja meskipun hubungannya dengan Cina menjadi tidak dapat berjalan lancar, bahkan kemudian menimbulkan pertikaian yang diselesaikan dengan kekerasan oleh Cina di bawah Kaisar Kubilai Khan.
Berdasarkan Prasasti “Kelagen”, nilai-nilai kehidupan yang menjadi unsur pembentuk nilai-nilai Pancasila dalam Kerajaan Airlangga adalah :
1) mengembangkan toleransi beragama;
2) melakukan hubungan dagang dan kerjasama antar kerajaan; serta
3) mewujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Jaman Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit mulai dibangunan tahun 1293 dan mencapai puncak kemegahannya pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk asuhan Mahapatih Gajah Mada yang selalu siapdibantu oleh Laksamana Nala dengan armadanya yang selalu waspada mengawasi Nusantara.
Dengan semoyan Mitreka Satata, diadakanlah hubungan persahabatan dengan negara-negara tetangga, seperti Burma, Kamboja,dll. Kekuasaan Majapahit pada masa kejayaannya membentang dari Malaya sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara. Di Majapahit agama Hindu dan Bidha hidup berdampingan dengan damai. Empu Prapanca menulis Nagarakertagama (1365) sementara Empu Tantular mengarang Sutasoma. Di dalam buku Sutasoma dijumpai kalimat yang kemudian menjadi terkenal “Bhinneka Tunggal Ika” yang kalimat lengkapnya berbunyi “Bhinneka TunggalIka Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya “walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda.
Kalimat dalam buku Sutasoma menggambarkan realitas kepercayaan dan keyakinan agama yang hidup pada waktu itu, yaitu Hindu dan Budha. Bahkan pada saat itu salah satu daerah kekuasaan yang menjadi bawahannya seperti Kerajaan Pasai telah memeluk agama Islam. Toleransi positif dalam bidang agama telah terbukti dijunjung tinggi sejak masa bahari yang silam.
e. Jaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI, serentak berkembanglah agama Islam dengan pesat dan berdiri kerajaan Islam di Indonesia. Bersamaan dengan perkembangan kerajaan Islam di Indonesia seperti Demak, mulailah berdatangan orang Eropa di Nusantara. Meraka adalah orang-orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang hendak mencari pusat tanaman rempah-rempah. Mereka bertualang mengarungi samudra karena daya tarik Indonesia sebagai tanah harapan yang akan memberikan keuntungan untuk menumpuk kekayaan yang berlimpah-limpah.
Praktek penjajahan oleh bangsa asing (Eropa) dimulai tahun 1511 M dengan dikuasainya Malaka oleh Portugis. Pada akhir abad XVI Belanda masuk Indonesia, kemudian mendirikan VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie). Praktek penjajahan VOC langsung mendapat perlawanan bangsa Indonesia, seperti dilakukan oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo (Mataram) sebagai lawan Kompeni terbesar pada saat itu, dengan dua kali menyerang Batavia pada tahun 1628 dan 1629. Dalam serangan kedua Gubernur Jenderal JP.Coen tewas. Beberapa saat sesudah Sultan Agung mangkat, Mataram takluk menjadi daerah vazal Kompeni (1646). Penaklukan Nusantara oleh Kompeni Belanda berturut-turut sebagai berikut :
1) Mataram, setelah Sultan Agung mangkat (1646);
2) Makasar (1667), dilawan oleh Hasanuddin;
3) Banten (1684), dilawan oleh Sultan Agung Tirtoyoso;
4) Jawa Timur (akhir abad XVII), dilawan Trunojoyo dan Untung Suropati.
Pada permulaan abad XIX, wajah kolonialis Kompeni di Indonesia berubah menjadi Pemerintahan Hindia Belanda. Saat itu terjadi pula perang kekuasaan asing Barat di Indonesia, yaitu hadirnya Inggris (1811 – 1816). Hanya karena “keajaiban politik” di Eropa sajalah yang menyebabkan Indonesia diserahkan kembali oleh Inggris kepada Belanda.
Pada abad itu Belanda berusaha keras mengintensifkan kekuasaan dengan membulatkan hegemoninya ke seluruh pelosok Nusantara. Menghadapi agresifitas ekspansi Belanda itu maka meledaklah perang yang berkepanjangan, terutama perlawanan rakyat yang dipimpin oleh Patimura di Maluku (1817), Badaruddin di Palembang (1819), Imam Bonjol di Minangkabau (1821 -1837), Diponegoro di Jateng (1825 – 1830), Jlantik di Bali (1850), Pangeran Antasari di Banjarmasin (1960), Panglima Polim, Tengku Tjhik di Tiro, Tengku Umar di Aceh (1871 - 1904), Anak Agung Made di Lombok (1894 – 1895), Si Singamangaraja di tanah Batak (1900), dan lain-lain.
Penghisapan terhadap rakyat oleh Belanda memuncak sejak diterapkan sistem monopoli melalui Tanam paksa (1830 – 1870) yang mengakibatkan penderitaan, duka dan nestapa yang sangat mendalam. Di tengah-tengah kerakusan Pemerintah Hindia Beanda itu, bangkit kaum liberal di Negeri Belanda yang memperjuangkan dihapuskannya sistem Tanam Paksa dan diganti dengan sistem ekonomi liberal. Mereka menuntut agar di Indonesia dibuka bagi modal-modal partikulir yang sedang kehausan tempat berusaha mencari keuntungan.
Penderitaan rakyat Indonesia sebagai akibat sistem Tanam Paksa itu, memukul pula hati nurani beberapa kaum humanis Belanda (seperti C. van Deventer) yang kemudian memperjuangkan diterapkannya politik etika (politikhutang budi) di Indonesia, sebagai balas budi atas keuntungan yang diperoleh Belanda dari Indonesia. Politik Etika terdiri atas tiga prinsip, yaitu Irigasi, Emigrasi, dan Edukasi.
Salah keuntungan penerapan politik etika, terutama dibidang edukasi, lahirlah golongan intelektual di Indonesia yang kemudian menjadi juru bicara dan pengemban amanat penderitaan rakyatnya untuk membebaskan beban duka-nestapa yang tiada taranya itu. Munculnya golongan intelektual yang kemudian menjadi tokoh-tokoh nasional itu mengubah manifestasi penderitaan rakyat yang pada masa-masa sebelumnya diekspresikan melalui perlawanan dengan kekerasan senjata, kemudian beralih bentuknya melalui organisasi gerakan rakyat yang bersifat nasional
2. Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut Mr.M.Yamin dan Ir.Soekarno !
Jawab :
Berikut usulan pancasila yang di rumuskan oleh Ir.Soekarno, Moh. Yamin, Mr.Soepomo.
v Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan dalam pidato yang disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945.
• Peri kebangsaan
• Peri kemanusiaan
• Peri Ketuhanan
• Peri kerakyatan
• Kesejahteraan rakyat
• Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin yang diajukan secara tertulis !
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945.
Persatuan Indonesia
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kerakyatan yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan
Pemerataan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya
• Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4]
• Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno !
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistemik dan hierarkis piramidal !
Jawab :
Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh negara Indonesia sebagai pandangan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini telah terbentuk sejak Indonesia merdeka yang disusun oleh presiden pertama sekaligus proklamator negara Indonesia yaitu almarhum Ir. Soekarno.
Pancasila sendiri berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” yang dalam bahasa Indonesia bermakna 5 (lima) dan “syila” yang bermakna batu sendi / alas / dasar, dari dua kata itulah pancasila tersusun. Pancasila memiliki arti lima dasar yaitu meliputi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Setiap sila yang berasal dari pancasila ini memiliki arti sendiri pada setiap silanya yaitu sila ke-1 memiliki arti bahwa setiap rakyat Indonesia wajib beragama karena sejak dahulu Indonesia telah mengenal agama dan dalam agama pasti diajarkan hal-hal baik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila ke-2 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau bisa juga diartikan sebagai sifat menghargai dalam berbagai hal antar sesama makhluk hidup. Sila ke-3 memiliki arti setiap rakyat Indonesia wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ke-4 memiliki arti setiap suatu permasalahan yang dialami bangsa maupun negara Indonesia wajib diselesaikan dengan kepala dingin menggunakan cara bermusyawarah yang menghasilkan solusi yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dan tidak menggunakan cara kekerasan. Sila ke-5 memiliki arti setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan seadil-adilnya.
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.
Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan:
• Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.
• Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunung tinggi harkat dan martabat manusia.
• Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda.
• Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.
• Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.

4. Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan !
Jawab : 
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
* Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
* Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
* Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
5. Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupkan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !
Jawab : 
Karena Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945.
A. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
B. Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila dilihat dari sifat- sifat dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Pancasila Sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi- dimensi idealitas, normatif dan realitas. Rumusan- rumusan pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUd 1945.
C. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan pancasila
1. LIBERALISME
Ciri- ciri Liberalisme adalah sebagai berikut :
- Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
- Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
- Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi
- Mendukung kebebasan individu
- Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia
Kelemahannya :
- Liberalisme buta terhadap kenyataan bahwa tidak semua orang kuat kedudukannnya
- Dan tidak semua orang kuat cita- citanya.
- Liberalisme melahirkan “Binatang Ekonomi” yaitu manusia yang hanya mementingkan keuntungan ekonomisnya sendiri.
2. KOMUNISME
Ada 3 ciri negara komunisme yaitu :
- Berdasarkan ideologi Marxisme- Laninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik.
- Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh rakyat
- Ekonomi komuis bersifat etatisme.
Ideologi komunisme bersifat absolutilasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat di negara komunis.
Setelah membandingkan kedua ciri di atas dengan paham negara RI yaitu Pancasila, amaka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.