Pengertian Ekonomi dan
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”,
berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga
atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai
“aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari
masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata
“koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua
kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiyabekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti
bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang
dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari
pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”,
dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat
diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada
anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
Koperasi
dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal
koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil
usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun
swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela.
Tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk
mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang
dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar
koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai
berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan
badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut
ini prinsip badan usaha lain :
· Organisasi
yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber
daya untuk memaksimalkan laba.
· Badan
usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba
maksimal.
· Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan
manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
· Pengambilan
keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
· Pembagian
keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang
ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang
sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
DASAR-DASAR HUKUM
KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai.
Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu
sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu
kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara
Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber
hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz
demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti,
maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat
(1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum
Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada
Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000
tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.
Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU
No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang
di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967,
koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan
berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi
oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
·
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara
bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada
kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan
meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang
membutuhkan.
·
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan
kehidupan koperasi.
·
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya
20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki
jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu
cita-cita bersama.
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai
Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya
karena dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran
berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang
memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan
ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini
lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan
menengah ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan
hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha
untuk mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah
yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu
Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua
orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan
menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi
semua masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan
ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi
prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan
yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata
persatuan dan solidaritas bangsa.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar